Di zaman modern seperti saat ini bermunculan perusahaan macam macam investasi. Salah satu instrument investasi yang menarik perhatian public adalah fintech. Perusahaan fintech dengan model P2P lending saat ini sudah menjadi kebutuhan pengusaha UMKM untuk melebarkan bisnisnya. Bahkan melalui sistem peer to peer ini semua berjalan cepat
Ketika pengusaha kecil dan mikro membutuhkan modal untuk mendanai usaha.
Mereka cukup daftarkan diri pada situs atau aplikasi investasi P2P. Caranya mudah hanya dengan menyiapkan
persyaratan yang dibutuhkan. Pihak lembaga pendanaan akan memeriksa detailnya
langsung ke lokasi.
Jadi meskipun prosesnya secara daring. Ada pihak pengelola yang datang ke
lokasi peminjam. Jika sesuai pasti langsung disetujui. Hal ini dimaksudkan agar
dana yang disalurkan tepat guna untuk usaha bukan konsumtif.
Peminjam apalagi dengan usaha mikro dan kecil itu memiliki lokasi di
pedesaan. Mereka ini tidak terjamah oleh bank konvensional. Meskipun terendus
pihak bank, mereka tidak bisa mengajukan pinjaman. Hal itu lebih dikarenakan
persyaratan, kapasitas, potensi risiko dari pemilik usaha yang tinggal di
pedesaan belum sesuai dengan bank konvensional.
Bahkan untuk urusan usaha mikro dan kecil, meski lokasi bukan di pedesaan.
Mereka lagi-lagi sulit mendapatkan suntikan dana dari bank karena berhadapan prosedur saat pengajuan. Padahal usaha yang masuk
golongan UMKM itu sangat kreatif, inovatif ,potensial.
Maka dari itu saat tahun 2016, banyak lembaga bermunculan dengan mengusung
sistem peer to peer lending. Saat
pertama kali kemunculannya, adopsi teknologi tinggi digunakan. Segala hal mulai
dari pengenalan perusahaan, produk, syarat, pendaftaran, transaksi, pengaduan,
dan masih banyak lagi dilakukan secara online,
real time.
Meskipun sistemnya berbasis online peminjam
yang butuh modal sedikit tetap dilayani, bahkan usaha masih tahap merintis
sekalipun. Sehingga mulai awal berdiri peminatnya sudah tinggi. Kemudahan yang
diberikan ini karena modal usaha disediakan pihak luar.
Mereka ini disebut sebagai pemberi dana. Persyaratan khusus juga
diberlakukan untuk mereka. Nah,pihak yang satu ini tertarik untuk gabung karena
kepentingan investasi. Mereka paham ketika memberikan sejumlah dana. Tingkat
imbal hasil tinggi yang mencapai 15% ke atas.
Peminat lembaga peer to peer
lending khususnya pihak pemberi dana sangat tinggi. Menyebabkan lembaga
dijuluki sebagai penyedia jasa investasi online ini semakin tumbuh. Bahkan tingkat pertumbuhan perusahaan sejenis mencapai
127. Itu semua telah resmi terdaftar pada otoritas jasa keuangan (OJK).
Dengan bergabungnya lembaga fintech P2P
ini dalam OJK, membuat banyak investor memilihnya sebagai instrumen
diversifikasi portofolio. Apalagi risiko yang melekat begitu rendah. Meskipun
dana mereka dikucurkan untuk keperluan modal usaha, pengembangan usaha.
Karena investor mengucurkan dana untuk keperluan produktif, dan pendapatan
yang diterima mereka dalam batas wajar. Maka dari sisi investor disebut sebagai
investasi yang baik. Begitu bermanfaatnya lembaga keuangan P2P lending ini,
ternyata telah lebih dulu berkembang di negara lain.
Contohnya saja Inggris dan Cina, keduanya memulai tahun 2015. Model kerja
lembaga sama ada pihak lender dan borrower. Serta untuk pembiayaan UMKM
masyarakat di negara tersebut. Yang terpenting lagi sebagai media untuk
menaikkan rekening lender.
Bagi siapa saja yang kini berkecimpung dengan lembaga fintech ini. Maka patut untuk berbangga diri. Karena Anda menjadi
bagian dari kesuksesan perekonomian suatu negara bahkan dunia. Mengingat untuk
perusahaan P2P milik Inggris. Mereka berani menggelontorkan dana untuk
pengusaha di seluruh dunia. Hebat sekali bukan fintech P2P itu? Ayo segera
gabung raihlah manfaat besarnya, jangan sampai menyesap loh. Pendapatan Anda
bertambah kesejahteraan orang lain juga meningkat.